Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Pindah Memenuhi Persyaratan
- KK (Kartu Keluarga)
Persyaratan Datang Memenuhi Persyaratan
- SKPWNI
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------