Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Pengakuan Anak Memenuhi Persyaratan
- Surat pernyataan pengakuan anak
- Akta nikah
- Akta lahir
- KK (Kartu Keluarga) Orang tua
- KTP
Persyaratan Pengesahan Anak Memenuhi Persyaratan
- Akta lahir
- Akta nikah
- KTP Orang Tua
- KTP