Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk
mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan
dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Pengurusan KTP Rusak memenuhi persyaratan
- KTP-El Rusak
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto Selfi Pengenalan diri dengan KTP
Pengurusan KTP HIlang memenuhi persyaratan
- Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
- KK (Kartu Keluarga)
Pengurusan KTP Perubahan Data memenuhi persyaratan
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP-El Lama
- Surat keterangan / bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting
- Foto Selfi Pengenalan diri dengan KTP
Pengurusan KTP Pindah Datang memenuhi persyaratan
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- KTP-El lama
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto Selfi Pengenalan diri dengan KTP
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------