Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk
mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan
dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP Kedua Orang Tua
- Pas Photo Berwarna Untuk Anak Usia > 5 Tahun
2. Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Hilang :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga
3. Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Rusak :
- Kartu Identitas Anak (KIA) yang Rusak
- Kartu Keluarga