Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
a. Pengurusan dokumen kependudukan yang bersangkutan
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Penerbitan KK baru memenuhi persyaratan :
- Akta nikah / Akta perceraian
- Surat keterangan pindah datang(pindah dalam wilayah NKRI)
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
2. Penerbitan KK Hilang memenuhi persyaratan :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP
4. Penerbitan KK rusak memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK) yang rusak
- KTP-El
Pelayanan dokumen kependudukan selain tersebut diatas dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.