logo
.:: PELAYANAN ONLINE PROVINSI SUMATRA BARAT ::.     -    .:: MUDAH DAN CEPAT DALAM PELAYANAN ::.     -    

Kartu Keluarga

Informasi Layanan / Kartu Keluarga

Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :

a. Pengurusan dokumen kependudukan yang bersangkutan

Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :


1. Penerbitan KK baru memenuhi persyaratan :

-  Akta nikah / Akta perceraian 

- Surat keterangan pindah datang(pindah dalam wilayah NKRI)

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing 


2. Penerbitan KK Hilang memenuhi persyaratan :

- Surat keterangan hilang dari kepolisian

- KTP


4. Penerbitan KK  rusak  memenuhi persyaratan:

- Kartu Keluarga (KK) yang rusak 

- KTP-El

Pelayanan dokumen kependudukan selain tersebut diatas dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------