Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Akta Kematian Baru Memenuhi Persyaratan
- Surat keterangan lahir mati (bagi lahir mati)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- KK (bagi tidak lahir mati)
Persyaratan Akta Kematian Baru Memenuhi Persyaratan
- Surat keterangan lahir mati (bagi lahir mati)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- KK (bagi tidak lahir mati)
Persyaratan Akta Kematian Rusak Memenuhi Persyaratan
- Rusak keterangan lahir mati (bagi lahir mati)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- Akta kematian rusak
- KK (bagi tidak lahir mati)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------