PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
- Angota keluarga yang sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama, atau
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Pengurusan Akta Kelahiran Baru memenuhi persyaratan
- Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP Ayah dan Ibu
- Akta Nikah
- KTP Saksi 1
- KTP Saksi 2
Pengurusan Akta Kelahiran Hilang memenuhi persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP Ayah dan Ibu
- Akta Nikah
Pengurusan Akta Kelahiran Rusak memenuhi persyaratan
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Rusak
- KTP Ayah dan Ibu
- Akta Nikah
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------