PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Pengurusan Akta Perkawinan memenuhi persyaratan
- Surat bukti Perkawinan agama
- Pas foto berwarna berdampingan suami istri
- KK Calon pengantin
- Akta Kematian / perceraian bagi yang berstatus janda/duda
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------