PERSYARATAN AKTA PERCERAIAN
Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka untuk mempercepat proses pelayanan dokumen kependudukan. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan hanya dapat diajukan oleh :
Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang dapat dilayani adalah bagi melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat keputusan pengadilan
- Akta perkawinan
- KTP-El suami
- KTP-El Istri
- KK Suami
- KK Istri
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------